SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan nesional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetepkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
JADWAL SELEKSI
Pengisian PDSS : 30 Januari - 24 Februari 2018
Verifikasi PDSS : 2 Februari - 3 Maret 2018
Pendaftaran : 1 Maret - 29 Maret 2018
Proses Seleksi : I. 9 - 14 April 2018
II. 18-25 April 2018
Pengumuman : 1 Mei 2018
Daftar Ulang yang diterima : 22 Mei 2018
Website Pendaftaran: http://www.span-ptkin.ac.id
TUJUAN
Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah agar mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN. Mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah.
KETENTUAN UMUM
SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang terakreditasi dan Pesantren Muadalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah masing-masing.
KETENTUAN KHUSUS
Persyaratan Madrasah/Sekolah
Siswa sekolah yang berhak mengikuti SPAN-PTKIN 2018 adalah siswa MA/MAK/SMA/SMK/ Pesantren Muadalah, termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah mengisi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar. Untuk Pesantren Muadalah diatur secara terpisah.
Persyaratan Siswa Pendaftar
Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Muadalah kelas terakhir pada tahun 2018 yang:
- Memiliki prestasi akademik unggul, yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah mulai semester 1 hingga semester 5 dengan ketentuan akreditasi:
- Akreditasi A, 75% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B, 50% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C, 25% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi lainnya, 10% terbaik di sekolahnya
- Memiliki Nomor Indok Siswa Nasional (NISN)
- Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak menggangu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN
TAHAPAN MENGIKUTI SPAN-PTKIN
Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendaftarnkan madrasah/ Sekolah/Pesantren Muadalah-nya melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id dengan melampirkan Sertifikat Akreditasi (jika ada) dan SK Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapatkan login pengisian PDSS melalui e-mail Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mengisikan data sekolah dan siswa pada borang pengisian PDSS dan melakukan finalisasi
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah mendapatkan User ID dan password untuk diberikan kepada siswa guna melakukan pendaftaran
Siswa
- Pendaftaran yang memenuhi kriteria pemeringkatan menggunakan User ID dan password yang diberikan oleh kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah untuk login ke laman SPAN-PTKIN http://www.span-ptkin.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
- Pendaftar mengisi biodata, mengunggah foto, memilih PTKIN, memilih program studi, dan dokumen prestasi tambahan (jika ada)
- Pendaftar yang memenuhi syarat dapat mendaftar program Bidikmisi yang akan diverifikasi oleh masing-masing PTKIN
- Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTKIN yang akan dipilih.
- Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SPAN-PTKIN.
- Siswa pendaftar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati
- Siswa pendaftar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN
- Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
- Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN dapat dilihat pada laman SPAN-PTKIN http://www.span-ptkin.ac.id
Pemeringkatan
Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) 2018, mulai semester 1 hingga semester 5.
Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Nasional dan sesuai dengan ketentuan akreditasi sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SPAN-PTKIN 2018.
TATACARA PENDAFTARAN
- Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN, Apabila siswa tidak melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang disikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
BIAYA
Biaya pendaftran SPAN-PTKIN ditanggung pemerintah, siswa mendaftar tidak dipungut biaya apapun.
PRINSIP SELEKSI
Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:
- Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi akademik lainnya.
- Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.
- Menggunakan rambu-rambu kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN secara adil, akuntabel, dan transparan.
TAHAP SELEKSI
- Pendaftar di seleksi di PTKIN pilihan 1 terlebih dahulu berdasarkkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.
- Pendaftar yang tidak lulus di PTKIN pilihan 1 maka akan diseleksi di PTKIN pilihan 2 berdasarkan urutan program studi dan ketersediaan daya tampung.
IAIN PALANGKA RAYA
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya adalah Perguruan Tinggi Islam Negeri terbesar di Kalimantan Tengah dan telah memperoleh Akreditasi "B"
Memiliki 19 Program Studi (Sarjana) yakni:
- Ilmu Al-Qur'an Tafsir (S.Ag)
- Sejarah Peradaban Islam (S.Hum)
- Bimbingan Penyuluhan Islam (S.Sos)
- Komunikasi Penyiaran Islam (S.Sos)
- Hukum Keluarga Islam (SH)
- Hukum Ekonomi Syariah (SH)
- Hukum Tata Negara (SH)
- Akuntansi Syariah (S.Akun)
- Manajemen Zakat Wakaf (SE)
- Ekonomi Syariah (SE)
- Perbankan Syariah (SE)
- Pendidikan Agama Islam (S.Pd)
- Manajemen Pendidikan Islam (S.Pd)
- Pendidikan Guru MI (S.Pd)
- Pendidikan Islam Anak Usia Dini (S.Pd)
- Pendidikan Bahasa Inggris (S.Pd)
- Pendidikan Bahasa Arab (S,Pd)
- Pendidikan Fisika (S.Pd)
- Pendidikan Biologi (S.Pd)
SEKRETARIAT PENDAFTARAN
MIKWA IAIN PALANGKARAYA
JL.G.Obos Komplek Islamic Centre
Telp.3239447 Fax 3222105
www.iain-palangkaraya.ac.id
TUJUAN
- Akreditasi A, 75% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B, 50% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C, 25% terbaik di sekolahnya
- Akreditasi lainnya, 10% terbaik di sekolahnya
Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran yang menjadi mata uji dalam Ujian Nasional (UN) 2018, mulai semester 1 hingga semester 5.
Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Nasional dan sesuai dengan ketentuan akreditasi sekolah, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SPAN-PTKIN 2018.
- Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN, Apabila siswa tidak melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang disikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
0 Komentar