KEBIJAKAN (KRITERIA 4)

 

Kebijakan Sumber Daya Manusia :

1.   Keputusan  Menteri Agama Nomor 363 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Kementrian Agama;


2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian;


3.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 Romawi III tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan CPNS;


4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;


5.  Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap  Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;


7.  Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri  Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;


8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya;


9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;


10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;


11. PMA nomor 5 tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan;


12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;


13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil;


14.Pedoman Sistem Seleksi, Rekruitmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi dan Pemberhentian Dosen  dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan IAIN Palangka Raya Tahun 2017;


15. Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya Tahun 2021.


Kebijakan Tenaga Kependidikan :

1.          Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 5;


2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;


3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;


4.    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 363 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Agama;


5.    Pengumuman Nomor: P-7986/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2019 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019;


6.    Pengumuman Nomor P-3023/SJ/B.II.2/KP.00.2/07/2021 tentang pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021;


7.    Pedoman perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan IAIN Palangka Raya;


8.    Pedoman Pengelolaan SDM;


9.    Kode Etik Tenaga Kependidikan.




Posting Komentar

0 Komentar