Banner

Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya

KULIAH DOSEN TAMU KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

 

Palangka Raya (20/06/2022). Kegiatan kuliah dosen tamu mata kuliah Kebijakan Pendidikan Islam program studi Manajemen Pendidikan Islam dilaksanakan di Gedung Aula FTIK IAIN Palangka Raya. Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IAIN Palangka Raya dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Sri Hidayati, M.A selaku ketua jurusan Tarbiyah dan Muzakki, M.Pd selaku Kaprodi. Pemateri pada acara kuliah dosen tamu oleh Dr. Jejen Musfah, M.A dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ahli pada bidang kebijakan Pendidikan dengan berbagai pengalaman dan karya-karya serta aktivitasnya selain sebagai akademisi juga aktif pada Persatuan Guru Republik Indonesia. Penyampaian materi diawali dengan membahas kondisi bangsa Indonesia pada tahun 2045 Indonesia akan mengalami bonus demografi. Bonus demografi ini akan positif jika usia produktif berkualitas. Dan kualitas guru merupakan faktor krusial dalam melahirkan kualitas SDM tersebut. Maka pemerintah harus memuliakan profesi guru sesuai amanah UU. Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Artinya tidak bisa sembarang orang bisa menjadi guru, melainkan harus memiliki sertifikat pendidik.

Secara kualifikasi juga kondisi guru di Indonesia belumlah merata sebagai contoh Guru yang belum berpendidikan S-1 di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, adalah 1.695 orang; di Kota Bandung sebanyak 3.600 guru. Berdasarkan hasil UKG 2018, pencapaian rata-rata nasional baru 53,02 atau di bawah standar kompetensi minimal yang ditetapkan, yaitu 55,0. Hanya tujuh provinsi yang mencapai di atas standar nilai UKG yaitu Bali, Kep. Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Di Yogyakarta. Selain itu juga membahas masalah kesejahteraan guru yang belum tercapai terutama para tenaga honorer. Diakhir pemaparan disampaikan kesimpulan bahwa problem utama keguruan adalah pemerintah kurang berpihak kepada guru. Disamping lemahnya komitmen pelaksanaan UU, juga diharmoni kebijakan dan kebijakan yang keliru. Maka, adanya UU atau regulasi tidak menjamin perbaikan pendidikan jika tidak ada  komitmen untuk melaksanakannya; cara pandang yang salah dalam melihat persoalan guru mengakibatkan kebijakan yang salah atau solusi yang tidak tepat. DPR tidak efektif dalam fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan pendidikan sehingga diragukan komitmennya terhadap pendidikan berkualitas. Anggota DPR kritis di depan Mendikbudristek dan masyarakat, tetapi tidak mampu menyelesaikan masalah pendidikan sampai tuntas. Selesai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta mahasiswa yang sudah sangat antusias mengikuti pemaparan materi.

 


Posting Komentar

0 Komentar