Palangka Raya (20/06/2022). Kegiatan kuliah dosen tamu mata kuliah Kebijakan Pendidikan Islam program studi Manajemen Pendidikan Islam dilaksanakan di Gedung Aula FTIK IAIN
Palangka Raya. Acara pembukaan dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan Mars IAIN Palangka Raya dilanjutkan dengan sambutan-sambutan
oleh Sri Hidayati, M.A selaku ketua jurusan Tarbiyah dan Muzakki, M.Pd selaku
Kaprodi. Pemateri pada acara kuliah dosen tamu oleh Dr. Jejen Musfah, M.A dari
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ahli pada bidang kebijakan Pendidikan
dengan berbagai pengalaman dan karya-karya serta aktivitasnya selain sebagai
akademisi juga aktif pada Persatuan Guru Republik Indonesia. Penyampaian materi
diawali dengan membahas kondisi bangsa Indonesia pada tahun 2045 Indonesia akan
mengalami bonus demografi. Bonus demografi ini akan positif jika usia produktif
berkualitas. Dan kualitas guru merupakan faktor krusial dalam melahirkan
kualitas SDM tersebut. Maka pemerintah harus memuliakan profesi guru sesuai amanah
UU. Sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, pasal 1, guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Artinya tidak
bisa sembarang orang bisa menjadi guru, melainkan harus memiliki sertifikat
pendidik.
Secara
kualifikasi juga kondisi guru di Indonesia belumlah merata sebagai contoh Guru yang belum berpendidikan S-1 di Kabupaten
Simalungun, Sumatra Utara, adalah 1.695 orang; di Kota Bandung sebanyak 3.600
guru. Berdasarkan hasil UKG 2018, pencapaian
rata-rata nasional baru 53,02 atau di bawah standar kompetensi minimal yang ditetapkan,
yaitu 55,0. Hanya tujuh provinsi yang mencapai di atas standar nilai UKG yaitu
Bali, Kep. Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Di Yogyakarta. Selain itu juga membahas masalah kesejahteraan guru yang belum
tercapai terutama para tenaga honorer. Diakhir pemaparan disampaikan kesimpulan
bahwa problem utama keguruan adalah pemerintah kurang berpihak kepada guru.
Disamping lemahnya komitmen pelaksanaan UU, juga diharmoni kebijakan dan
kebijakan yang keliru. Maka, adanya UU atau regulasi tidak menjamin perbaikan
pendidikan jika tidak ada komitmen untuk
melaksanakannya; cara pandang yang salah dalam melihat persoalan guru mengakibatkan
kebijakan yang salah atau solusi yang tidak tepat. DPR tidak efektif dalam
fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan pendidikan sehingga diragukan
komitmennya terhadap pendidikan berkualitas. Anggota DPR kritis di depan
Mendikbudristek dan masyarakat, tetapi tidak mampu menyelesaikan masalah
pendidikan sampai tuntas. Selesai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
dari peserta mahasiswa yang sudah sangat antusias mengikuti pemaparan materi.
0 Komentar